Pajak harta benda adalah pajak yang dipungut atas semua properti yang dinyatakan dalam surat wasiat orang yang telah meninggal. Pajak ini juga dikenal sebagai "pajak warisan" atau "pajak kematian". Para pendukung pajak berpendapat bahwa lebih banyak perkebunan harus dikenai pajak dan ambang batas harus diturunkan. Para penentang pajak berpendapat bahwa orang yang telah membayar pajak penghasilan sepanjang hidup mereka tidak boleh dikenakan pajak lain ketika mereka meninggal.
Jadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.